“Jadi mohon maaf, saya belum bisa berkomentar banyak terkait putusan DKPP terhadap Bawaslu Bangka. Saya mau mempelajari terlebih dahulu putusannya,” jawab Patricia saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp tadi malam.

Sebelumnya diberitakan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka, yaitu Corri Ihsan, Zulkipli, dan Irwandi Pasha.

Ketiganya masing-masing berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu III dalam perkara nomor 2-PKE-DKPP/I/2023 yang diadukan oleh Patricia Widya Sari.

“Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Corri Ihsan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka, Teradu II Zulkipli, dan Teradu III Irwandi Pasha masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Raka Sandi, melalui keteranga resminya, Rabu (01/03/2023).

Baca Juga  Ridwan Djamaluddin Yakini Semangat Hilirisasi Mampu Meningkatkan Ekonomi di Bangka Belitung