BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID – Sidang pembacaan putusan terhadap perkara pelanggaran Bawaslu Bangka yang dilaporkan Patricia Widya, SH., MH., Dengan nomor perkara 2-PKE- DKPP/I/2023dengan teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Bangka beberapa waktu lalu ke DKPP, Rabu (1/3/2023) mendapatkan hasil.

Sidang Pembacaan putusan ini dilakukan serentak untuk 5 wilayah di ruang sidang DKPP, Jakarta pukul 14.00 WIB.

Dalam pembacaan putusan DKPP tersebut, Tiga Komisioner Bawaslu Bangka dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaraan Pemilu dan diberikan sanksi peringatan.

Terkait putusan tersebut, Patricia Widya, SH.,MH., kepada timelines.id Rabu malam (1/3/2023) mengaku dirinya baru mendengar sidang pembacaan putusan DKPP secara live. Namun dirinya belum mendapat salinan putusan.

Baca Juga  Ketua DPRD Babel Dorong Optimalisasi Sistem Perpajakan Daerah