1 Nozzle Pertashop di Basel Lewati Batas Standar Toleransi
BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usah Kecil Menengah (Disperindagkop dan (UKM) Bangka Selatan melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Legal menemukan 1 nozzle Pertashop di Basel sudah melewati batas standar toleransi.
Hal tersebut diketahui setelah Tim UPT Metrologi Legal melakukan tera ulang Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM) di dua kecamatan di Bangka Selatan, Selasa (28/2/2023).
Tera ulang ini menyasar Pertamina Shop (Pertashop) 2P.337.22 di Desa Sumber Jaya Permai (SJP), Kecamatan Pulau Besar. Pertashop tersebut mempunyai dua nosel yang menyalurkan BBM jenis pertalite dan pertamax. Selain itu tim juga mengecek PUBMM di Pertashop 2P.337.04 di Airbara, Airgegas.
“Jadi kemarin, kita lakukan tera ulang pompa umur bahan bakar minyak atau PUBBM di dua pertashop yang ada di Desa SJP dan Airbara,” ujar Kepala UPT Metrologi R Rama Karnamulana seizin Kadisperindagkop dan UKM Basel M Ikbal saat dikonfirmasi, Rabu (1/3/2023).
Rama menuturkan, Pompa Ukur BBM merupakan salah satu Alat Ukur, Takar Timbang dan Perlengkapannnya (UTTP) yang wajib ditera ulang setiap tahunnya. Ini dilakukan guna menjamin keakuratan takaran BBM yang diterima masyarakat sebagai salah satu bentuk perlindungan konsumen.
“Dari hasil pengecekan awal, terdapat 1 nozzle di salah satu pertashop telah melewati batas standar toleransi yang diperbolehkan. Jadi sebelum disahkan kembali, pompa ukur tersebut di justir ulang agar masuk ke dalam batas kesalahan yang diizinkan,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.