NASIONAL, TIMELINES.ID – Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menaikkan status perempuan berinisial AG (15), dari sebelumnya AG masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum.

Status AG kini sebagai anak berkonflik dengan hukum atau pelaku, dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David.

“Ada perubahan status dari AG, yang awalnya anak berhadapan dengan hukum, berubah statusnya atau naik statusnya jadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain pelaku atau anak,” jelas Hengki Haryadi kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).

“Jadi anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka,” sambungnya.

Lebih lanjut Hengki mengungkapkan, penyidik juga menemukan sejumlah fakta hukum baru dan alat bukti baru dalam kasus ini. Di antaranya rekaman CCTV, percakapan media sosial dan sebagainya.

Baca Juga  Manfaat Susu Kuda Liar, Bantu Atasi Masalah Pencernaan