Polisi Tetapkan AG sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum atau Pelaku, dalam Kasus Penganiayaan terhadap David
“Fakta hukum dari chat video, WA, dan CCTV di TKP dan keterangan saksi-saksi,” ujarnya.
Dalam hal ini, polisi menerapkan Pasal 76 c jo Pasal 80 UU Perlindungan anak dan/atau Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 356 ayat (1) KUHP subsider 354 ayat (1) juncto Pasal 356 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) jo 56 KUHP lebih subsider 351 ayat (2).
Sumber: PMJNEWS
Halaman
1 2

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.