BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID – Lima orang pelaku tindak pidana narkoba berhasil dicokok Tim Gradak Satuan Narkoba Polres Bangka Kamis (2/3/2023) di tiga tempat berbeda di Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.

Selain menciduk para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan dengan barang bukti sabu seberat 53,76 gram dan 9 butir ekstasi seberat 3,79 gram.

Kasat Narkoba Polres Bangka, Iptu. Deni Wahyudi, S.Sos., membenarkan penangkapan tersebut.

“Alhamdulilah kita dalam 1 hari menangkap 5 orang pelaku pengedar narkoba di tiga TKP yang berbeda,” kata Deni seizin Kapolres Bangka, AKBP. Taufik Noor Isya, SIK Kamis malam.

Kronologis pengungkapan kasus narkoba ini dimulai dari tersangka Ab alias Bedil (38) dan Fa alias Oper (24) diciduk di Pondok Pelabuhan Jagal Kecamatan Belinyu.

Baca Juga  Turnamen Golf Kemerdekaan Piala Ketum PWI Pusat Digelar di Belitung, Berhadiah Innova Reborn

Polisi kembali berhasil menangkap Tan alias Kopok (24) dan Gus alias Wawan (26) di Jalan Adidas Kecamatan Belinyu. Terakhir, tim menangkap Mah alias Komar (39) di Jalan Berok.