Kata Deni, penangkapan kelima tersangka ini berawal dari informasi masyarakat yang resah atas peredaran narkoba yang semakin marak.

“Berbekal informasi tersebut Tim Gradak Sat Narkoba berhasil menangkap 2 pelaku di Pondok Pelabuhan Jagal kecamatan Belinyu dengan barang bukti sabu seberat 21,73 gram dan 9 butir ekstasi seberat 3,79 gram, ujar Iptu Deni.

Sementara, pelaku Tan als Kopok bersama Gus als Wawan diciduk di Jalan Adidas belinyu Kabupaten Bangka dengan barang bukti sabu seberat 10.27 gram.

Menjelang pagi hari,  tim kembali berhasil menangkap  pelaku Mah als Komar di Jalan Berok kecamatan Belinyu yang mengantongi barang bukti 21,76 gram sabu.

Deni menambahkan, para pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka Ab als Bedil serta Fa als Opet dijerat pidana pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Baca Juga  Kapal Kargo MV Serasi I Tenggelam di Perairan Selat Bangka Usai Tabrakan Dengan Kapal MV Batanghari

“Untuk pelaku Tan als Kopok bersama Gus als Wawan atas perbuatannya patut diduga melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara tersangka, Mah als Komar atas perbuatannya patut diduga melanggar pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.(East)