Sebelumnya, Patricia Widya mengaku masih pikir-pikir terhadap putusan DKPP terhadap Perkara Nomor 2-PKE-DKPP/I/2023 yang dilaporkannya soal seleksi Panswascam di Bawaslu Bangka.

Ia mengatakan dirinya mengapresiasi DKPP sebagai lembaga yang menangani pelanggaran kode etik terhadap penyelenggaraan Pemilu. Tak hanya itu, DKPP juga telah menerima dan memeriksa aduannya yang terbukti dalam kesimpulan jawaban Bawaslu Bangka tidak meyakinkan DKPP.

Di sisi lain, Patricia melihat ada kemungkinan dirinya akan menempuh upaya hukum terkait produk hukum SK yang dikeluarkan Bawaslu Bangka terkait seleksi Panwascam ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kemungkinan itu ada. Kita lihat ke depannya. Karena masih ada upaya hukum yang bisa saya tempuh terkait produk hukum yaitu SK yang dikeluarkan Bawaslu Kabupaten Bangka yaitu PTUN,” ujarnya.(East)

Baca Juga  Belum Terdaftar Data Pemilih, Corri: Laporkan ke Posko Kawal Hak Pilih