Menindaklanjuti arahan tersebut, Lapas Tanjungpandan, telah melakukan Validasi dan Sinkronisasi NIK bagi WBP Lapas Kelas IIB Tanjungpandan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kabupaten Belitung.

Kalapas Tanjungpandan, Mahendra mengatakan, Pemerintah Kabupaten Belitung juga memfasilitasi perubahan data administrasi kependudukan bagi jajaran pegawai Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, menjadi Identitas Data Kependudukan Digital.

“Saat ini sebanyak 207 orang WBP di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan sudah mempunyai NIK, dan 65 petugas telah dilakukan perubahan identitas kependudukan digital,” jelas dia.

Baca Juga  Suganda Akan Hadirkan Mall Sentral Di Lingkungan Pemprov Babel