BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Rapat Paripurna penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kerja sama Daerah (PKD) dan Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan (PLPB) di Gedung DPRD Kabupaten Bangka, Senin (6/3/2023).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Bangka, Iskandar, S.Ip dihadiri Wakil Bupati Bangka, Syahbudin, S.Ip. M.Trip, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bangka, Taufik Koriyanto, SH. MH., Wakil Ketua II, Rendra Basri, BSC, Jajaran Forkompinda, Kepala Dinas, Camat, Ludah, Dharma Wanita dan para awak media.

Syahbudin, S.Ip. M.Trip dalam sambutannya mengatakan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka yang disusun guna mendukung efesiensi dan efektifitas pelayanan publik untuk memantapkan hubungan darah, menyerasikan pembangunan, mensinergikan potensi antar daerah dengan pihak ketiga dan Pemerintah Daerah serta Lembaga di Luar Negeri sesuai amanah Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2018 tentang kerja sama darah serta Peraturan Menteri No. 22 Tahun 2020 tentang tata cara kerja sama daerah dengan daerah lain dan kerja sama daerah dengan pihak ketiga.