DPRD Bangka Gelar Paripurna Penyampaian Raperda PKD dan PLPB
“Pada tahun 2011 Pemerintah Kabupaten Bangka sudah memiliki payung hukum dalam pelaksanaan kerja sama daerah yang ditetapkan dengan Perda Nomor 01 Tahun 2011 tentang kerja sama pemerintah daerah, di mana substansi/materi perda tersebut sudah tidak relevan lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap raperda tersebut,” kata Syahbudin.
Menurutnya, Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan disusun untuk melaksanakan kentutan Pasal 35 ayat (1) huruf B dan Undang – Undang No. 41 tahun 2008 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang berbunyi pemerintah daerah wajib melakukan perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan.
“Keberadaan luas lahan pertanian di wilayah Kabupaten Bangka setiap tahun mengalami penurunan akibat adanya pembangunan dan kegiatan usaha alih fungsi. Sehingga diperlukan penataan kembali terhadap penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber daya agraria dalam mempertahankan lahan pangan secara berkelanjutan,” lanjut Syahbudin.
Menurutnya keberadaan Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ini berguna untuk memenuhi salah satu indikator penilaian oleh Pemerintah Pusat dalam mengucurkan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik di bidang pertanian bagi pemerintah Kabupaten/ Kota di seluruh Indonesia.
Ia pun berharap kepada pihak legislatif untuk dapat membahas 2 Raperda sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku sehingga ke depannya rapeda tersebut dapat disetujui para peserta rapat untuk menjadi Perda di Kabupaten Bangka.(Adv/East)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.