NASIONAL, TIMELINES.ID – Sebanyak 1.630 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan telah melaporkan LHKPN sebelum 31 Maret 2023. Tanggal tersebut diketahui merupakan batas akhir pelaporan periodik 2022.

Demikian disampaikan pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding.

“Per 28 Februari 2023, pelaporan LHKPN seluruh insan KPK telah mencapai 100 persen. Tercatat sebanyak 1.630 LHKPN telah dilaporkan baik oleh pimpinan, dewan pengawas, hingga pegawai,” kata Ipi dalam keterangan tertulis, Senin (6/3/2023).

Dia menjelaskan, setelah mengisi LHKPN, lalu dilanjutkan pemeriksaan administratif atau verifikasi untuk kemudian dinyatakan lengkap dan isiannya wajar.

Maka langkah selanjutnya akan dapat diumumkan pada situs e-announcement LHKPN.

Baca Juga  Aparat Gabungan Ungkap Kasus Peredaran Ganja 92 Kg Asal Aceh

“Hal ini sebagai bentuk transparansi kepemilikan harta kekayaan insan KPK yang selanjutnya dapat diakses juga oleh masyarakat. Melalui tautan https://elhkpn-app.kpk.go.id,” ujarnya.