KPK, lanjutnya, juga mengapresiasi 224 dari total 1.611 penyelenggara negara atau wajib lapor.

Di mana mereka telah menyelesaikan pengisian dan pelaporan LHKPN periodik 2022 sejak 28 Februari 2023.

KPK mengajak para penyelenggara negara atau wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN, untuk segera melaporkannya. Hal ini sebagai bentuk pemenuhan kewajiban.

“Batas waktu penyampaian LHKPN di KPK satu bulan lebih awal dari batas akhir pada umumnya. Di mana batas akhir LHKPN periodik tahun 2022 adalah 31 Maret 2023,” kata ipi, menambahkan.

 

Sumber: RRI

Baca Juga  Rafa Wakili Bangka Belitung Diajang International 2023 World Junior Tennis Competition Malaysia