“Kita imbau dulu, kalau masih ada kerja di luar IUP baru kita tindak,”tegasnya.

Hanya saja, Sugiyanto tak membeberkan berapa lama kurun waktu diberikan kepada penambang untuk melengkapi izin.

“Kita berharap penambang dapat mengikuti aturan yang sudah diterapkan dalam mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan pemerintah tentang penambangan, imbuhnya.

Sebelumnya, nelayan Teluk Kelabat Dalam  mengeluhkan aksi penambangan liar yang menganggu area tangkap nelayan. Mariono, Ketua Forum Nelayan Pecinta Teluk Kelabat Dalam (FNPTKD) berharap aparat penegak hukum dapat memberikan sanksi tegas hingga timbul efek jera bagi para penambang yang kerab kambuh-kambuhan melakukan aksi penambangan illegal di sekitar Perairan Teluk Kelabat.

“Harusnya ada sanksi tegas. Biar ada efek jera. Masih ada penambang yang bekerja di luar IUP dan masuk area tangkap nelayan,” kata Mariono kepada timelines.id.(East)

Baca Juga  Didesak Mundur Nelayan, Satu Kubu Penambang Tarik Alat dari Perairan Bukit Tulang