Putusan Pengadilan Negeri Jakpus Vonis KPU Hentikan Tahapan Pemilu, Dinilai Lampaui UU
NASIONAL, TIMILNES.ID – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin mempertanyakan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis KPU untuk menghentikan sisa tahapan Pemilu yang ada seiring mengabulkan gugatan Partai Prima.
Ia menegaskan perihal penundaan Pemilu adalah domain dari undang-undang dan menjadi kewenangan DPR serta pemerintah selaku pembuat undang-undang.
Dirinya menyebutkan jika keputusan itu melampaui kewenangan undang-undang.
“Putusan pengadilan negeri ini agak aneh, janggal dan tidak lazim. Pengadilan negeri telah bertindak melampaui batas kewenangannya, dan terkesan sangat dipaksakan. Jika pengadilan paham hukum Pemilu maka gugatan Partai Prima semestinya ditolak,” ujar Yanuar.
Politisi Fraksi PKB ini tidak habis pikir, bagaimana bisa Partai Prima yang dirugikan karena tidak lolos verifikasi sebagai peserta Pemilu 2024, namun tuntutannya malah meminta penundaan tahapan pemilu, yang berakibat pada penundaan pemilu hingga Juli 2025.
“Logikanya yang dituntut mestinya soal pembatalan keputusan KPU yang tidak meloloskan Partai Prima sebagai peserta pemilu. Lebih aneh lagi, pengadilan menerima dan mengabulkan tuntutan ini,” kata Yanuar.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.