Yanuar mengatakan keputusan PN Jakpus bukan saja mengacaukan sistem pengambilan keputusan soal yang berkaitan dengan seluk-beluk Pemilu.

Lebih dari itu, putusan PN Jakpus makin membuat keadaan lebih tidak terkendali. Menurutnya dampak dari keputusan itu seakan tidak ada lagi kepastian hukum dan hubungan kewenangan antarinstitusi negara.

Di mana, lanjut dia, semua lembaga bisa semau-maunya membuat keputusan.

Yanuar menyampaikan sengketa tentang verifikasi parpol jalur penyelesaian ada di Bawaslu. Sedangkan yang berkaitan dengan etika diselesaikan melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP.

“Tak ada satupun perintah dalam undang-undang yang memberi kewenangan kepada pengadilan negeri untuk memutus perkara perselisihan verifikasi partai politik,” tutup Legislator Dapil Jawa Barat X ini.

Baca Juga  Helikopter Polri Angkut Rombongan Kapolda Jambi Mendarat Darurat di Bukit Tamia