BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Tim Penyidik Kejari Bangka Selatan melaksanakan tahap II sekaligus penahanan kepada tiga tersangka ASN Pemkab Basel, HH, J dan AHA di Lapas Kelas II A Pangkalpinang, Rabu (8/3/2023).

Ketiga tersangka terlibat dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pembayaran ganti rugi tanah untuk Kantor Kecamatan Toboali Tahun Anggaran 2019.

Kajari Basel Riama BR Sihite melalui Kasi Intel, Michael P Tampubolon dalam siaran pers menyebutkan bahwa pada tahun 2019 terdapat anggaran untuk ganti rugi lahan pada Bidang Tata Ruang dan Jasa Kontruksi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perhubungan Kabupaten Bangka Selatan sebesar Rp8.600.000.000,-.

Anggaran tersebut terjadi perubahan sehingga dana yang tersedia untuk ganti rugi lahan di Kabupaten Bangka Selatan adalah sebesar Rp3.615.272.000,-.dengan realisasi tahun 2019 sebesar Rp3.404.958.812,- untuk Belanja Modal Biaya Ganti Rugi,

Baca Juga  Kejari Basel Bangun Sinergitas dengan Kominfo dan Awak Media, Riama: Silakan Koreksi Tugas Kami

Michael menjelaskan bahwa pada 26 Juli 2019 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perhubungan Kabupaten Bangka Selatan telah melakukan pembayaran ganti rugi untuk Kantor Kecamatan Toboali T.A 2019 sebesar Rp732.600.000,-.

PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada kegiatan tersebut adalah sdr. HH

“Bahwa pembayaran ganti rugi untuk Kantor Kecamatan Toboali 2019 sebesar Rp732.600.000,- dibayarkan kepada sdr. MY yang disebutkan sebagai pemilik lahan yang dibayar ganti kerugiannya,” jelasnya.

Fakta dilapangan, lanjut Kasi Intel, lahan yang dibayarkan ganti kerugiannya untuk pembangunan Kantor Camat Toboali di Desa Bikang adalah milik Hj. I pgl CA, beralamat di Jalan Mayor Munzir, Kabupaten Bangka Selatan.