Begini Kronologi Kasus Ganti Rugi Lahan Kantor Camat Toboali yang Menyeret 3 ASN Basel
Ia menjelaskan, bahwa sebelum pembayaran ganti rugi lahan untuk kantor Camat Toboali terdapat kesepakatan antara J, AHA dan HH dengan MY. Pada saat itu J, AHA dan HH mengatakan akan meminjam nama MM untuk proses pembayaran ganti rugi lahan tersebut namun MY mempertanyakan kepada J, AHA dan HH apakah tidak ada masalah dikemudian hari dan J, AHA dan HH meyakinkan MY bahwa tidak akan terjadi masalah dikemudian hari sehingga MM menyetujui dengan rencana tersebut.
“Kemudian J menyiapkan dokumen Akta Pelepasan Hak dari lahan milik Hj. I pgl. CA menjadi lahan milik MY, Nomor Rekening Bank Sumsel Babel 1550100214 atas nama MY, KTP atas nama MY, dan SP3AT untuk diserahkan kepada HH untuk kelengkapan berkas pencairan uang ganti rugi lahan tersebut,” ungkapnya.
Michael menuturkan Hj. I Pgl. CA mengaku pembayaran ganti rugi atas lahannya untuk pembangunan Kantor Camat Toboali hanya sebesar Rp304.000.000,- yang dibayarkan oleh AHA (Lurah Kota Toboali), J (Camat Toboali) dan HH (PPK Kegiatan) dengan alasan pencairan untuk pembayaran ganti kerugian lahan dari Pemkab Bangka Selatan hanya sebesar itu.
“Bahwa terdapat selisih antara dana yang dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perhubungan Kabupaten Bangka Selatan yang melakukan pembayaran ganti rugi untuk Kantor Kecamatan Toboali T.A 2019 sebesar Rp732.600.000,- namun yang terbayarkan kepada pemilik lahan yakni Hj. I Pgl. CA hanya sebesar Rp304.000.000,- sehingga terdapat selisih sebesar Rp428.600.000,- tersebut diberikan kepada MY atas penggunaan namanya sebesar Rp 25.000.000,- dan sisanya dibagi rata oleh ketiga tersangka J, AHA dan HH,” ungkap Michael.
Ia menambahkan, bahwa indikasi dugaan tindak pidana korupsi tersebut yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp428.600.000,- diduga dilakukan bersama-sama oleh AHA (Lurah Kota Toboali tahun 2019) J (Camat Toboali tahun 2019) dan HH (PPK Kegiatan).
“Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 dan angka 2 Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum menjelaskan bahwa yang dimaksud pengadaan tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. Sedangkan yang dimaksud pihak yang berhak adalah pihak yang menguasai atau memiliki objek pengadaan tanah,” ujarnya.
Michael menambahkan, pembayaran ganti rugi untuk Kantor kecamatan Toboali Tahun 2019 tersebut seharusnya ditujukan kepada pihak yang berhak menerima ganti kerugian yaitu Hj. I Pgl. CA selaku pemilik lahan tetapi pada kenyataanya dalam pembayaran ganti rugi untuk Kantor kecamatan Toboali Tahun 2019 ini yang menerima ganti kerugian adalah MY.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.