NASIONAL, TIMELINES.ID – Direktorat Tipidter Bareskrim Mabes Polri berhasil mengungkapkan lokasi yang diduga sebagai tempat penimbunan BBM Solar bersubsidi depan Taman Koppasus RT/RW 19/07 Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Provinsi Banten, Kamis (2/3/23) lalu.

Dari pengungkapan tersebut, Direktorat Tipidter Bareskrim Mabes Polri menemukan sejumlah barang bukti sekitar 16 penampung jenis kempu (kotak penyimpanan), 3 unit mobil tangki, 3 unit truk, 44 ton solar bersubsidi serta 1 bundle kode QR yang ketika ditotalkan sebanyak 65 ton solar bersubsidi.

Kanit 2 Subdit 2 Dittipidter Bareskrim Polri Kompol Anton Hermawan, M.H., menjelaskan, dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan, 8 pelaku, yaitu Hengki Fitsar (James), Supriyadi, Wisnu Aji Saputra, Andi Mustofa, Ramdhan Febriana, Ibra Ferdiansyah, Edwin Mahbudi, Samudin.

Baca Juga  Komjen Ahmad Dofiri Resmi Jabat Irwasum Polri, Kapolri: Kembalikan Kepercayaan Publik

“Adapun modus operandi yang dilakukan adalah kegiatan oplosan BBM jenis solar bersubsidi. Selain itu, pangkalan solar milik James tersebut tidak memiliki Badan Hukum atau Badan Usaha. Sehingga tidak memiliki dokumen perizinan. Bahkan, solar oplosan yang dicampur minyak mentah olahan dijual kepada pihak lain secara illegal,” jelas Kompol Anton Hermawan, M.H., Selasa (7/3/23).