Direktorat Tipidter Bareskrim Mabes Polri Bongkar Tempat Penimbunan BBM Bersbusidi Jenis Solar di Banten
Selain itu, James juga melakukan penampungan solar bersubsidi dipangkalan yang dibeli dari SPBU dengan menggunakan kode QR atau barcode yang kemudian dijual kembali ke pelaku usaha/perusahaan dengan harga non subsidi.
“Penimbunan BBM Solar bersubsidi merupakan tindak pidana karena menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat serta berbahaya karena proses penyimpanannya dilakukan tidak sesuai standar keamanan,” ujar Kompol Anton Hermawan.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan, sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang menyebutkan Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.