BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID – Tim Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bangka Selatan (Basel) berhasil menangkap Hairul (31), pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka ditangkap di Jl Damai Toboali pada Selasa (7/3/2023) sekira pukul 10.00 WIB. Sebelumnya, rekannya Resi Agustian yang telah diamankan atas kasus pencurian di bengkel di Kelurahan Tanjungketapang pada Agustus 2022.

Kapolres AKBP Joko Isnawan melalui Kasatreskrim AKP Tiyan Talingga mengungkapkan penangkapan Hairul bermula pada saat rekan pelaku, Resi bersuara dan mengatakan bahwa aksi pencurian di bengkel milik Tjhong Yong Yung dia lakukan bersama Hairul.

“Awalnya kita berhasil mengamankan pelaku Resi ini pada tanggal 17 September 2022 lalu karena diduga dia terlibat dalam aksi pencurian di tiga TKP salah satunya di Jalan Tening Panjang, Simpang Airbenar, Kelurahan Tanjungketapang, Toboali pada bulan Agustus 2022,” ujar Tiyan, Selasa petang.

Baca Juga  Disperkimhub Ajak Kades dan Lurah Petakan Lahan Potensial untuk Relokasi Rumah Korban Bencana Alam

“Setelah kita interogasi Resi mengakui bahwa dia mencuri bersama terduga pelaku Hairul. Setelah itu kami lakukan penyelidikan guna mencari keberadaan pelaku ini dan tepatnya tadi pagi, kami mendapatkan informasi pelaku sedang berada di Jalan Damai, kita amankan dia di sana,” imbuhnya.