DPO Curat Diciduk Satreskrim Polres Basel
Mantan Kapolsek Muntok, Polres Babar itu menuturkan, ketika hendak dicokok saat berada di pinggir jalan di daera Jl Damai, terduga pelaku Hairul sempat mencoba melarikan diri. Beruntung petugas bergerak lebih cepat sehingga pelaku berhasil diamankan dan saat ini telah digelandang ke Mapolres Basel.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan di polres untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kita juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti dari perkara sebelumnya tidak lain alat-alat bengkel seperti pelbagai jenis kunci ring ukuran berbeda-beda, kunci setang, obeng tang dan lainnya,” jelas AKP Tiyan.
Sebelumnya, Tim Panther Satreskrim Polres Basel berhasil mengamankan satu dari beberapa orang pelaku yang diduga telah terlibat dalam TKP pencurian pada Sabtu (17/9/2022) sekira pukul 19.00 WIB. Dia adalah Resi Agustian alias Resi (38) warga Jl Gang Kelinci, Toboali, Kecamatan Toboali.
Petugas berhasil meringkus pelaku ini di kawasan perkebunan yang berada di Desa Pasirputih, Kecamatan Tukaksadai. Di sana, turut diamankan Jhon Sopi alias Jon. Dalam perkara ini, Jon yang berusia 34 tahun itu diduga berperan sebagai penadah barang hasil pencurian dari pelaku Resi.
Sementara 4 orang lainnya berinisial W, H, Y dan HB masih diburu petugas dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Atas perbuatannya, terduga pelaku Hairul disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.