Kejari Basel Resmi Tetapkan 3 TSK Kasus Tipikor Lahan Kantor Kecamatan Toboali
BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID – Kejaksaan Negeri Bangka Selatan resmi menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi lahan Kantor Kecamatan Toboali.
Ketiga tersangka adalah ASN di Pemkab Basel. Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiga ASN tersebut langsung ditahan dan dibawa ke Lapas Tua Tunu Pangkalpinang.
Kajari Basel Riama BR Sihite dalam jumpa pers usai penahanan menyebutkan, dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp428 juta dari pagu anggaran Rp700 juta.
Halaman

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.