BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID – Kejaksaan Negeri Bangka Selatan resmi menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi lahan Kantor Kecamatan Toboali.

Ketiga tersangka adalah ASN di Pemkab Basel. Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiga ASN tersebut langsung ditahan dan dibawa ke Lapas Tua Tunu Pangkalpinang.

Kajari Basel Riama BR Sihite dalam jumpa pers usai penahanan menyebutkan, dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp428 juta dari pagu anggaran Rp700 juta.

Baca Juga  Kejari Dampingi 29 Paket Kegiatan Pemkab Basel, Total Rp85 M