“Iya, untuk keperluan di sekolah tersebut. Dana Bos itu direncanakan dulu dalam Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS). Arkas itu meperdomani juknis,” ujarnya.

Sementara ini, kata Rukiman terkait dana BOS tidak ada temuan saat pemeriksaan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Namun, pemeriksaan rutin dilakukan monev.

“Karena kita selalu melakukan sosialisasi sebelum dilaksanakan, sosialisasi juknisnya berdasarkan anggaran dan direncanakan dalam Arkas,” kata Rukiman.

Rukiman juga menegaskan, untuk penyaluran dana BOS itu saat ini tidak melalui Dinas Pendidikan. Namum, Kementerian Keuangan langsung mengirim dana tersebut ke rekening sekolah masing-masing.

“Penyaluran dana BOS itu tidak lewat Dinas Pendidikan. Kementerian Keuangan langsung ke rekening sekolah masing-masing,” tutupnya.

Baca Juga  BPS Catat Penumpang Angkutan Laut ke Bangka Belitung Meningkat