Pemkab Babar Godok Juknis PAW Kades Jebus
“Karena Kadesnya sudah meninggal. Bakal dilaksanakan PAW, berdasarkan peraturan mendagri. Saat ini sedang menyusun Juknisnya, Insyaallah kegiatan ini akan dikawal Forkopimda,” kata Bong Ming Ming, Kamis (9/3/2023).
Kata Bong Ming Ming, Juknisnya terkait pergantian antara waktu kades itu akan dipertajam untuk menghindari konflik dan kepentingan yang akan merugikan calon.
Dia berharap Kades yang akan memimpin hingga tahun 2028 mendatang dapat memberikan yang terbilang untuk masyarakat di desanya.
“Kita harap PAW ini akan menghadirkan kepala desa yang betul-betul menjadi Respentasi masyarakat desa jebus dan hadirkan sebagai pemimpin atau kepala desa yang integritas dan diakui masyarakat,” ucapnya.
Halaman
1 2

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.