Ini dikarenakan lahan satu hamparan di lokasi sekitar 200 m dari bibir pantai tersebut belum memiliki sertifikat. Di tahun 2020, Pemdes Tanjungsangkar kemudian memfasilitasi administrasi kepemilikan lahan. Secara bertahap, satu per satu lahan berukuran 10X15 m tersebut resmi memiliki sertifikat.

“Jadi sebenarnya lahan satu hamparan ini milik masyarakat, disiapkan untuk relokasi, kemudian masing-masing 72 KK yang terdampak tadi membayar ganti rugi langsung kepada pemiliknya sebesar 2 juta untuk lahan seluas 10 kali 15 meter. Tahun 2020 kita bantu urus administrasinya,” ungkapnya.

“Semuanya sudah bersertifikat, karena kejadian 2019 setelah disurvei provinsi tak bisa, lahannya belum bersertifikat, 2020 kita urus dan semuanya sudah resmi punya sertifikat untuk memenuhi syarat mutlak agar bisa ajukan bantuan rumah layak huni. Musrenbang kemarin di kecamatan diajukan lagi,” ujarnya.

Baca Juga  Muda Mudi SMB Svakha Sungailiat Meriahkan Hari Waisak 2567

Dia harap, Pemkab Basel melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman yang telah melakukan survei ke lokasi beberapa hari lalu bisa mengakomodir rencana relokasi ini. Sehingga warga yang terdampak dapat beraktivitas dengan tenang sehari-hari dengan kondisi dua musim di wilayah tersebut. (Editor: Dedy Irawan)