BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID — Sekretaris Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Melta Indah Nurhayati mengatakan tidak ada larangan untuk pegawai pemerintah baik honorer/ tenaga kontrak maupun ASN yang ingin ikut dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak.

Hanya saja sesuai aturan dalam Peraturan Bupati Nomor 9 tahun 2016, honorer yang ingin mencalonkan diri menjadi kepala desa wajib melengkapi surat izin dari kepala dinas.

“Jadi mereka sekarang ini mengantongi surat izin dari kepala dinas. Mereka tetap bekerja sehari-hari di instansi mereka namun begitu ada tahapan Pilkades yang harus mereka ikuti tetap dengan mengantongi surat izin dari atasan,” jelas Melta, Sabtu (11/3/2023)

Selain itu pula, honorer yang ikut juga harus membuat surat pernyataan untuk tidak akan menggunakan fasilitas ataupun kewenangan mereka sebagai honorer untuk kepentingan Pilkades.

Baca Juga  2 Remaja di Belitung Timur Tewas Terseret Ombak, 1 Orang dalam Pencarian

“Jadi supaya tidak ada konflik kepentingan. Kalau pun nanti saat pemilihan mereka memperoleh suara terbanyak mereka harus mengundurkan diri sebagai honorer,” ujar Melta.