BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID — Bupati Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Algafry Rahman menyebutkan bahwa rumah Restorative Justice (RJ) merupakan edukasi hukum bagi masyarakat di wilayah itu.

“Alhamdulillah, dengan adanya rumah RJ dapat memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, dan ini bukan semata-mata menyelesaikan, namun ada wadah untuk bermusyawarah dalam menyelesaikan perkara,” ujarnya, Senin (30/5/2023) usai peresmian rumah RJ di Gedung Serbaguna Bateng.

Ia bersyukur di seluruh Kelurahan dan Desa di Bateng sudah memiliki rumah RJ.

“Sangat bersyukur sekali dengan adanya rumah RJ, ini jelas sangat bermanfaat bagi masyarakat,” ucapnya.

Baca Juga  Paripurna Pertanggunjawaban APBD 2023, Wabup Sebut Nilai Aset Bangka Tengah Turun Rp22 M