Diungkapkannya, tujuan menempatkan rumah RJ di Desa dan Kelurahan bertujuan lebih memudahkan kades atau lurah menyelesaikan perkara secara musyawarah.

“Ini sebagai filter dalam menyelesaikan perkara yang kecil dengan musyawarah, sehingga tidak perlu sampai ke pengadilan,” terangnya.

Ia menambahkan untuk perkara yang dapat diselesaikan di rumah RJ bukan perkara besar, tetapi perkara besar tetap diselesaikan sesuai hukum yang berlaku.

“Perkara kecil bisa di RJ kan atau diselesaikan dengan musyawarah perdamaian, kalau masalah besar tetap harus diselesaikan sesuai hukum yang berlaku. Namun, bagaimana pun masyarakat harus tetap menjaga situasi Kamtibmasnya, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan yang dapat merugikan orang lain dan diri sendiri,” tukasnya.

Baca Juga  Sepasang OTD Meresahkan Warga Masuk Wilayah Perumahan di Sungailiat