Penulis: Zuesty Novyanti

*Noviansyah: Tidak Menutup Kemungkinan Ada TSK Lain

BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID – Setelah mengamankan seorang nasabah PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung,  Yudi Harsah pada 25 Februari 2023 lalu, penyidik Kejaksaan Negeri Bangka masih menunggu waktu untuk melakukan eksekusi terhadap 2 tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) lainnya yakni UL dan TS, yang merupakan karyawan PT. BPRS.

Hal ini dikatakan Kasi Pidsus Kejari Bangka, Noviansyah kepada wartawan saat mengikuti kegiatan peresmian Klinik Pratama Lapas Kelas IIB Bukit Semut, Rabu (15/3/2023).

“Pertama kita sudah melakukan penahanan nasabahnya. Tetapi artinya tidak terhenti sebatas nasabah saja. Sebagaimana yang sudah kita ketahui penetapan tersangka ada tiga. Satu dari pihak BPRS berinisial UL sebagai Account Officer dan kedua TS selaku bagian transaksi atau bagian legal advisor untuk melakukan penilaian,” jelas Noviansyah.

Baca Juga  Hasil Operasi Antik Menumbing 2023, Enam Puluh Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Babel Berhasil Diringkus

Kata dia, pihaknya baru melakukan penahanan terhadap nasabah Yudi Harsah lantaran diketahui tersangka sudah tidak lagi berdomisili di Bangka Belitung. Sehingga dikhawatirkan akan menghambat proses penyidikan.

“Tetapi yang kita lakukan penahanan baru nasabah. Pertimbangan kita melakukan penahanan karena yang bersangkutan domisilinya sudah tidak di Bangka Belitung.

Jadi dikhawatirkan pada saat itu takut menghambat proses penyidikan. Jadi kita lakukan penahanan pada saat itu,” jelasnya.