Sementara untuk UL dan TS, kata Kasi Pidsus, saat ini diketahui masih aktif sebagai karyawan PT. BPRS. Menurutnya, kedua tersangka hingga hari ini masih kooperatif sehingga tidak terjadi kendala dalam melakukan penyidikan.

“Sedangkan dari pihak BPRS itu hingga sampai saat ini mereka masih aktif. Jadi artinya masih kooperatiflah. Jadi kita pun mungkin bagi penyidik tidak terhalang. Tapi tidak menutup kemungkinan proses hukum tetap berjalan mungkin dalam waktu akan kita lakukan hal yang sama. Jadi tidak ada  yang dispesialkan antara nasabah maupun dari pihak yang lain, masih menunggu waktunya saja,” lanjutnya.

Kendati demikian, Noviansyah mengatakan dari 3 tersangka tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka lainnya. Namun saat ini pihak Pidsus Kejari Bangka masih mengacu pada fakta – fakta dan alat bukti yang diperoleh selama menelusuri kasus dugaan penyalahgunaan gunaan program pembiayaan PT. BPRS.

Baca Juga  Diterjang Ombak 2 Meter, Perahu Nelayan Terbalik di Laut Matras

Kasus tindak pidana korupsi PT. BPRS ini bernilai Rp.3.250.000.000 kerugian yang dialami negara. Menurut Novi, kasus pembiayaan ini terjadi ketika nasabah tidak memberikan jaminan sesuai Surat Edaran Direksi PT. BPRS yang rasionya harus 100 persen dari nilai pembiayaan diatas Rp. 1 miliyar.

“AO ini membuat usulan pembiayaan. Ada aturan SE direksi untuk pembiayaan diatas 1 Miliyar itu harus di cover rasionya 100 persen dari nilai pembiayaan. Pinjaman ini sudah timpa menimpa. Jaminannya kemarin dibawah 50 persen dan dijadikan sebagai jaminan pembiayaan sebelum – sebelumnya. Padahal pinjaman sebelumnya belum tuntas tapi masih saja diberikan pembiayaan lagi,” urai Noviansyah.

Diketahui tersangka kasus dugaan Tipikor PT. BPRS Babel ini dijerat pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang – Undang  RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Baca Juga  Polsek Merawang Bubarkan Aksi Balap Liar di Jalan Raya Jembatan Emas

Kasun ini berawal dari pinjaman sebesar Rp. 3.25 Miliyar di tahun 2010 yang digunakan tersangka Yudi untuk menggarap proyek pembangunan salah satu gedung milik STAIN SAS Bangka (IAIN SAS).

Editor: Dedy Irawan