Sabtu (25/2/2023) pelaku mengajak korban membeli minuman ke sebuah warung. Namun bukannya ke warung, Mud malah membelikan sepeda motornya ke perkebunan sawit dan menyetubuhi korban. Korban Melati sempat mendatangi kediaman Arjo Sabtu (11/3/2023). Namun bukannya mendapat perlindungan, Arjo pun malah membekap mulut Melati menggunakan kain dan turut menyetubuhi korban.

“Tersangka Mud melakukan aksinya sebanyak 3 kali, korban dibekap dan ditinggalkan di perkebunan sawit. Sedangkan tersangka Arjo 1 kali dan memberikan uang kepada korban,” jelas Bripka. Dian Plaza.

Kata Dian,  kedua tersangka kasus tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur dikenakan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud Pasal 81 Undang Undang No. 17 Tahun 2016.

Baca Juga  Sepeda Motor Tergelincir di Jalan Riau Silip, Kakek 80 Tahun Tewas

Bersama kedua tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa kaos lengan pendek warna hitam dengan tulisan cin dibagian depan kaos, celana kulot warna putih, cardigan warna merah marun, jilbab warna biru dan celana tidur warna biru.

Editor: Dedy Irawan