Perkuat Ekosistem PBK, Bappebti Gelar Kuliah Umum di Kalangan Akademisi
”Mahasiswa yang hadir adalah agen informasi bagi mahasiswa lain agar terwujud pemahaman yang sama terkait PBK,” terangnya.
Sedangkan, Direktur Utama PT Bursa Berjangka Jakarta Stephanus Paulus Lumintang menambahkan, saat ini adalah era baru bagi kaum milenial.
Gejolak yang terjadi pada perekonomian dunia adalah akibat dari peran serta kaum milenial di bidang ekonomi.
”Sesuatu yang baru adalah sesuatu yang unik dan menarik untuk dipelajari. Saat ini adalah era mahasiswa, era kaum milenial dengan guncangan-guncangan ekonomi baik positif maupun negatif adalah akibat berbagai startup yang dibentuk oleh kaum milenial. Sehingga, literasi kepada mahasiswa menjadi sangat penting,” ungkapnya.
Memasuki 2023, PBK di Indonesia menunjukkan potensi yang menjanjikan. Nilai transaksi PBK dalam perhitungan secara notional value mengalami tren kenaikan transaksi di bursa berjangka.
Bahkan selama pandemi, PBK menjadi salah satu perdagangan yang tak surut dengan volume transaksi perdagangan meningkat lebih dari 21 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
Semua peluang yang ada menimbulkan tantangan keamanan dalam berinvestasi bagi nasabah yang mengharapkan keuntungan atas investasi ini.
Sedangkan, pada 2022, Bappebti melakukan pengawasan terhadap transaksi senilai Rp53.249,7 triliun dengan rata-rata transaksi setiap bulannya sebesar Rp4.437,5 triliun.
Total nilai transaksi pada 2022 meningkat sebesar 116,7 persen dibandingkan 2021 yang sebesar Rp24.569,3 triliun (YoY) dan volume transaksi sebesar 14,4 juta lot. Jumlah nasabah PBK yang aktif bertransaksi pada 2022 sebanyak 82.246.
Selama 2022, Bappebti juga mencatat pengaduan masyarakat yang tidak sedikit. Sebagian besar pengaduan tersebut disebabkan adanya investasi ilegal seperti robot trading.
Pengaduan yang tidak sedikit tersebut disebabkan antara lain masih terdapat pelaku usaha yang tidak taat terhadap peraturan, masih ada celah dalam peraturan yang ada, serta terbatasnya pemahaman masyarakat terhadap PBK.
Editor : Dedy Irawan
Sumber: Kemendag RI

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.