Sementara itu, anggota Bawaslu Babel Sahirin juga menyampaikan langkah pencegahan yang sudah dilakukan oleh Bawaslu Babel untuk meminimalisir pelanggaran pemilu, menurutnya saat ini Bawaslu Babel sedang fokus dalam Patroli Kawal Hak Pilih dan membuka Posko Kawal Hak Pilih di seluruh kecamatan di Babel.

Data sementara hasil patroli kawal hak pilih, tercatat 193 masyarakat yang mengadukan permasalahan hak pilihnya seperti pemilih yang belum bisa dipastikan hak pilihnya, karena pekerja dari luar, pemilih perbatasan, dan pemilih belum terdata.

Selain itu menurutnya, Bawaslu Babel juga menyoroti penggunaan media sosial sebagai sarana strategis peningkatan partisipasi masyarakat yang saat ini digunakan oleh berbagai pihak.

“Persoalan ini sejalan sebagaimana isu strategis di dalam indeks kerawanan Pemilu dan Pemilihan 2024 yang sudah dirilis oleh Bawaslu RI, bahwa Intensitas penggunaan media sosial yang makin meningkat, tentu membutuhkan langkah mitigasi secara khusus untuk mengurangi dampak negatifnya dari sisi stabilitas penyelenggaraan pemilu,” ungkap Sahirin.

Baca Juga  Kantongi Sertifikat Grade A, SHB Dinyatakan sebagai Hatchery Terbesar dan Termodern di Indonesia

la melanjutkan penjelasannya mengenai potensi kerawanan yang menjadi fokus pengawasan Bawaslu di media sosial yaitu, netralitas penyelenggara negara, materi/konten media sosial yang mengandung ujaran kebencian, hoax, black campaign. Seluruh hasil pengawasan baik yang mengandung temuan dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti dengan mekanisme penanganan pelanggaran.

Berikut data aduan masyarakat pada Patroli & Posko Kawal Hak Pilih:

  1. Data belum dihapus dari Daftar Pemilih, ada 1
  2. Kesalahan data pemilih, ada 6
  3. Pemilih belum terdata, ada 12
  4. Pemilih diwilayah perbatasan, ada 1
  5. Pemilih salah penempatan TPS, ada 1
  6. Pemilih yang belum bisa dipastikan hak pilihnya, ada 145
  7. Tidak ada permasalahan, ada 27
  8. Total 193 Pengaduan

Editor: Dedy Irawan