BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID – Baru-baru ini muncul kembali modus penipuan via aplikasi WhatsApp. Pelaku hacker handphone sekarang tidak lagi menggunakan undangan, akan tetapi dengan modus baru dengan mengirimkan surat E Tilang.

Menanggapi hal itu, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menghimbau masyarakat untuk mewaspadai.

Kanit 1 Penindakan Pelanggaran Subdit Gakkum, Ditlantas Polda Babel, AKP April Yadi menjelaskan, pihaknya tidak pernah memberikan kepada pelanggar lalu lintas berupa pesan What’sApp. Melainkan pihaknya hanya mengirimkan berupa surat tilang melalui jasa pos yang dikirim ke sesuai alamat Pelanggar.

Kemudian, lanjut April, surat itu bisa dikonfirmasi oleh pelanggar melalui website di surat itu atau bisa langsung datang ke posko Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Ditlantas Polda Babel.

Baca Juga  Mahasiswa Singgung Hubungan Gubernur dan Wakilnya: Bagaimana Mau Bangun Babel Kalau Pemimpinnya Baku Hantam

“Jadi masyarakat dihimbau apabila mendapatkan SMS atau chatting dari nomor tidak dikenal agar diabaikan, tidak diterima atau melaporkan ke Posko ETLE Ditlantas Polda Babel,” jelas April, Jumat