Menurut dia, sejauh ini Subdit Gakkum Ditlantas Polda Babel melalui belum menerima adanya aduan atau laporan pelanggar tertipu melalui pesan penipuan tersebut.

“Sejauh ini kita belum ada menerima laporan pelanggar tertipu online yang sedang viral itu,” tuturnya.

Ia menambahkan, mengenai mekanisme penilangan ETLE, yakni pelanggar lalu lintas yang sudah mengkonfirmasi dengan mengisi data di surat tilang itu baik datang langsung ke Posko ETLE ataupun mengisi melalui website tertera di surat tilang tersebut, setelah itu baru ada SMS pemberitahuan untuk melakukan pembayaran briva.

“Ditlantas Polda Babel tidak pernah mengirimkan What’sApp atau chatting melalui nomor tidak dikenal kepada pelanggar,” tukasnya.

Baca Juga  Dorong Tumbuh Kembang Anak Usia Dini, Gebyar Vitamin A Digelar Serentak di Bangka Tengah