Larangan Impor Pakaian Bekas, Bea dan Cukai Soekarno Hatta Batasi Barang Bawaan Penumpang di Bandara Internasional
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menanggapi fenomena impor pakaian bekas yang mengganggu industri tekstil dalam negeri. Menurutnya, impor pakaian bekas jelas dilarang di Indonesia.
Presiden menegaskan larangan tersebut tertuang dalam Permendag No 40/2022. Permendag ini tentang perubahan Permendag No 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor.
“Jadi yang namanya impor pakaian bekas, setop. Mengganggu, sangat mengganggu,” kata Jokowi.
Sumber: RRI
Halaman
1 2

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.