NASIONAL, TIMELINES.ID – Kebijakan pelarangan impor pakaian bekas ke Indonesia terus belanjut.

Kali ini, Bea dan Cukai melakukan pembatasan barang bawaan penumpang di Bandara Internasional Soekarno Hatta.

Dilansir dari RRI, Kepala Bea Cukai Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan pembatasan yang dilakukan Bea Cukai Soekarno Hatta sesuai dengan kuota dari Kementerian Perdagangan.

Salah satunya adalah membatasi barang bawaan penumpang bandara.

“Sebenernya bukan larangan tapi pembatasan, karena emang ini produk tekstil harus dilindungi,” kata Gatot Sugeng Wibowo, Sabtu (18/3/2023).

“Kalau kita berdasarkan surat persetujuan impor dari perdagangan itu. Dan nanti, pengawasannya, perusahaan-perusahaan kita potong berdasarkan kuota,” tambah Gatot

Menurutnya, kebijakan ini melindungi industri dalam negeri yang banyak berupa produk tekstil. Ini agar tekstil dalam negeri bisa laku dan tidak dikalahkan produksi asing.

Baca Juga  4 Ribuan Formasi Sekolah Kedinasan Telah Dibuka, Berikut Rinciannya?