NASIONAL, TIMELINES.ID – Lima oknum anggota Polda Jawa Tengah, resmi dijatuhi hukuman pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). Lantaran dinyatakan terbukti terlibat dalam aksi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) rekrutmen Bintara Polri tahun 2022.

Putuskan tersebut ditetapkan setelah dilaksanakan sidang kode etik Polri, yang dipimpin langsung oleh Kapolda Jawa Tengah (Jateng), Irjen Pol Ahmad Luthfi

“Bapak Kapolda sudah melakukan PK dan diputuskan di-PTDH. Terhadap yang bersangkutan sudah dipatsus oleh Propam,” ujar Kabidhumas Polda Jateng, Kombes. Pol. M. Iqbal Alqudusy, Senin (20/3/23).

Baca Juga  Desa Kace di Bangka Belitung akan Terima Bantuan Sapi dari Presiden Jokowi