Lebih lanjut Kabidhumas menerangkan, putusan ini sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Selain itu, berdasarkan pertimbangan sosiologis dan yuridis memang harus disanksi PTDH.

Saat ini, ujar Kabidhumas, saat ini proses penyidikan pidana kelima bintara itu tengah dalam tahap pengumpulan alat bukti.

“Jadi setelah selesai lulus, mereka dihubungi satu per satu, itu modusnya,” ungkapnya.

Baca Juga  Update Korban Meninggal Dunia Pasca Gempa Bumi Cianjur: 321 Orang