Lebih lanjut Agus menyebutkan, apabila ke depannya nanti pihak Provinsi menyarankan atau mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pemindahan RKUD ke BRI disetiap Kabupaten/Kota.

Artinya Kabupaten/Kota harus mengikuti Provinsi, kalau memang nanti ada kebijakan terbaru dan memang harus dilakukan pemindahan RKUD dari BSB ke BRI.

“Kalau memang sekarang pemerintah Provinsi memiliki kebijakan seperti itu, iya kita lihat saja. Akan tetapi dalam pengelolaan RKUD setiap daerah memiliki kewenangan masing-masing,” sebut Agus.

Ia pun mengatakan dalam pemindahan RKUD, tidak mudah dan harus melalui beberapa tahapan hingga harus dipikirkan secara matang serta jangan sampai terjadi kebocoran dalam data-data.

“Iya harus dipikirkan secara matang dalam pemindahan ini, jangan sampai terjadi kebocoran data-data hingga terjadi hal-hal yang tidak diinginkan oleh Pemkab Basel,” ujarnya.

Baca Juga  Tok! PN Niaga Jakpus Resmi Cabut Status PKPU PT Swarna Nusa Sentosa 

“Intinya Pemkab Basel masih tetap di BSB dalam RKUD, belum ada perubahan ataupun pemindahan ke bank lain,” kata Agus.

Editor: Dedy Irawan