Peristiwa Berdarah di Payak Ubi Berujung ke Penjara
BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID — Peristiwa berdarah yang terjadi di Jl Payak Ubi, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) pada Rabu (15/3/2023) lalu kemarin berujung di penjara.
Korban atas nama Sangkut (52) asal Jl Payak Ubi terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Basel untuk mendapat perawatan medis secara intensif. Korban menderita luka parah. Bahkan tangan kirinya patah.
Sementara, terduga pelaku Juarsa alias Caca (50) asal Jl Damai, RT 013, RW 002, Kelurahan Tanjungketapang, Toboali yang diduga telah menganiaya korban dengan sebilah parang panjang terancam mendekam 5 tahun penjara.
Kabag Ops Polres Basel Kompol Hary Kartono didampingi KBO Satreskrim Ipda Wiliam F Situmorang dan Kasi Humas Ipda Budi kemudian menjelaskan seputar kronologis tindak pidana penganiayaan berat (Anirat) sesuai bunyi Pasal 351 ayat 1 KUHP.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.