Peristiwa Berdarah di Payak Ubi Berujung ke Penjara
“Pada hari Rabu pagi kemarin, awalnya istri korban Komala mendapatkan informasi bahwa suaminya telah menjadi korban penganiayaan,” ujarnya seizin Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan dalam konferensi pers di Aula Sanika Satyawada, Jumat (17/3/2023) lalu.
Setelah menerima kabar tersebut, sang istri kemudian mendatangi RSUD lantaran korban kabarnya telah dibawa ke fasilitas kesehatan milik Pemkab Basel usai dianiaya pelaku. Setibanya di sana, Komala mendapati suaminya menderita luka serius di bagian tangan.
“Dugaan sementara motif pelaku tega menganiaya korban karena kesal. Saat ini pelaku dan barang bukti sebilah parang panjang sudah kita amankan di Mapolres Basel untuk diproses lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” tutupnya.
Editor: Dedy Irawan

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.