Amri menegaskan tidak akan lari ataupun menghilangkan barang bukti. Serta akan hadir dan siap dengan konsekuensi hukum lainnya.

“Inilah bagian dari risiko pekerjaan selaku politisi yang dikelilingi-kelilingi oleh kompetitor yang bisa jadi menghalalkan segala cara untuk menghabisi lawannya,” pungkasnya.

Perihal kasus, kata Amri, kasus ini bukan suap atau gratifikasi juga kegiatan proyek, akan tetapi ini berkaitan tunjangan transportasi yang menjadi komponen gaji setiap awal bulan yang ditransfer bendahara. Bukan berdasarkan pengajuan seperti Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

“Tetapi ada keyakinan bendahara atau PPK atas hak keuangan dan administrasi kami sesuai aturan hukum yang ada, kami diduga menerima tunjangan transportasi dan kendaraan dinas. Perlu kami luruskan bahwa kendaraan dinas jabatan sudah kami kembalikan di Oktober 2017 setelah menerima surat permintaan pengembalian oleh Pejabat Pengguna Barang,” paparnya.

Baca Juga  Dalang Pembakaran Sepasang Pejalan Kaki di Jakarta Ditangkap Polisi, Pelaku Merupakan Mantan Suami

“Dan permintaan pengembalian tersebut tidak hanya kepada unsur pimpinan namun juga kepada semua anggota DPRD, melalui surat yang sama. Sehingga menurut kami tidak ada dobel anggaran, pun di periode 2019-2024 sejak dilantik kami tidak pernah terima mobil jabatan dan langsung ditransfer gaji salah satunya tunjangan transportasi,” lanjutnya.