BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID — Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung kembali menetapkan 1 (satu) orang dalam kasus perkara penyitaan barang bukti 13 ton lebih pasir timah milik S alias A beberapa waktu yang lalu.

Satu orang yang sudah dilakukan penahanan tersebut yakni berinisial Go yang sebelumnya merupakan saksi yang diperiksa.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung AKBP Jojo Sutarjo mengatakan bahwa penetapan 1 tersangka ini setelah dilaksanakannya gelar perkara oleh Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung beberapa waktu lalu.

“Dari hasil yang kita terima bahwa satu orang ini dinaikkan status dari saksi menjadi tersangka berinisial Go.”kata Jojo melalui siaran persnya, Minggu (26/3/23).

Baca Juga  Polda Babel Imbau Warga Waspada di Musim Penghujan