Selain itu, Tim juga memiliki alat bukti dan dasar dalam menetapkan status satu orang tersebut sehingga menjadi tersangka.

“Tersangka Go ini memiliki peran yakni merupakan orang yang membawa Pasir Timah dan menjual kepada pelaku A dengan mengendarai mobil,”kata Jojo.

Penetapan satu orang ini juga, ditambahkan Jojo dikuatkan oleh keterangan para saksi lain dan bukti rekaman CCTV yang ada di gudang.

Sementara itu, pihaknya kata Jojo juga telah melakukan penyitaan berbagai barang bukti yakni berupa 668 kampil timah dengan berat 13.558 kg, Alat pengolahan pasir timah, 1 buah timbangan 3 unit DVR CCTV, 2 unit Handphone dan 1 unit R4.

Baca Juga  Waspada Penipuan dengan Pengiriman Surat E-Tilang, April Yadi: Kita Kirim Lewat Jasa Pos Bukan Melalui Pesan Whatsapp