NASIONAL, TIMELINES.ID – Direktorat Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan akan membatasi kendaraan angkutan barang.

Pembatasan yang akan diberlakukan sejak 17 April hingga 2 Mei 2023. Merupakan salah satu upaya dalam mengurangi kemacetan saat pelaksanaan mudik lebaran tahun 2023.

Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana pembatasan operasional mobil barang meliputi kendaraan dengan jumlah berat yang diizinkan, lebih dari 14.000 kilogram, kendaraan barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan, dan kereta gandengan.

Selain itu, kendaraan pengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Baca Juga  Hadapi Lebaran Idul Fitri 2023, Forkopimda Babel Gelar Rakor Lintas Sektoral