Antisipasi Kemacetan Mudik Lebaran Idul Fitri 2023, Kemenhub Bakal Batasi Kendaraan Angkutan Barang
“Sementara kendaraan barang yang dikecualikan adalah BBM dan BBG, hewan ternak, pupuk, hantaran uang, bahan pokok, dan sepeda motor mudik atau balik gratis,” ujar Cucu Mulyana dalam Dialog Publik yang dihelat DivHumas Polri, Selasa (28/3/2023).
Pun yang dikecualikan juga perlu memenuhi sejumlah syarat. Cucu Mulyana menjelaskan, kendaraan barang itu harus dilengkapi dengan surat muatan, yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut dan memuat informasi seperti jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, dan nama serta alamat pemilik barang.
“Dan surat muatan wajib ditempel pada kaca depan kendaraan barang sebelah kiri,” jelas Cucu Mulyana.
Halaman
1 2

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.