Diperiksa 3 Jam, Hendra Apollo Dicecar 8 Pertanyaan Terkait Mobil dan Pengembalian Uang
Sebelumnya, Kejati Babel sudah tiga kali melayangkan surat panggilan kepada tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tunjangan transportasi DPRD Babel, HA, DY dan AC.
Diketahui, Dua tersangka dugaan tipikor tunjangan transportasi DPRD Babel, HA dan AC, akhirnya mendatangi Kejati Babel pada Rabu (29/03/23) pagi. Usai diperiksa selama kurang lebih 3 jam, HA dan AC langsung ditahan di Lapas Tua Tunu Pangkalpinang.
Sementara satu tersangka lainnya, DY yang merupakan Wakil Ketua DPRD Babel hingga saat ini masih belum merespon panggilan dari penyidik Kejati Babel.
Menurut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Babel, Ketut Winawa, jika dalam batas waktu yang ditetapkan, DY masih tak kooperatif, maka DY bisa berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Soal penetapan status DPO, itu nanti kita tanyakan dulu pendapat penyidik. Tapi berdasarkan aturan, penetapan DPO itu jika beberapa kali tidak memenuhi panggilan, tidak kooperatif kemudian orang makin tidak ada kejelasan, maka kita tetapkan status DPO,” tandas Ketut Winawa.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.