Dalam surat edaran tersebut juga mencantukam sejumlah saknsi bagi pihak Perusahan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Sanksi yang diberikan tersebut sesuai ketentuan, mulai dari sanksi administrasi hingga pemberhentian operasional.

Sanksi juga akan didapatkan jika perusahaan membayarkan THR tidak sekaligus alias dicicil.

“Jelas ada sanksi bagi perusahaan yang tidak bayar maupun perusahaan yang bayar tidak sekaligus atau dicicil. Baik sanksi administrasi maupun pemberhentian sementara operasional perusahaan,” kata Ida Fauziyah.

Ida mengatakan, meskipun jadwal cuti bersama dimajukan, perusahaan tetap wajib membayarkan THR di H-7 Lebaran. “Pembayaran THR itu paling akhir H-7 perayaan keagamaan tersebut,” ujarnya.

Baca Juga  Berlaga di Piala Asia Timnas Indonesia Terus Dipoles